Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera menyatakan, tak semua pekerja di Indonesia wajib untuk menjadi peserta Tapera.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan, dalam Undang-Undang 4 Tahun 2016 dijelaskan, hanya pekerja dengan gaji di atas upah minimum saja yang masuk menjadi peserta Tapera.
Artinya bila masyarakat dengan gaji di atas upah minimum maka wajib melakukan iuran yang dipotong dari gaji, sedangkan yang gajinya di bawah upah minimum tidak wajib.