Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo meminta pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Asosiasi Pengusaha Bersama Serikat Pekerja keberatan dengan kebijakan pemerintah yang mengharuskan para pemberi kerja dan pekerja membayar dana tabungan perumahan sebesar tiga persen per bulan.