Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan, pemerintah masih mengkaji aturan kepesertaan untuk pekerja non-penerima upah seperti ojek online (ojol) dan kurir.
Heru menjelaskan, bila pekerja seperti driver ojol dan kurir memiliki penghasilan di atas upah minimum, maka akan tetap dikenakan mengikuti program Tapera.