Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengaku belum mengetahui perkembangan Revisi Undang Undang tentang perubahan ke-3 atas undang undang nomor 2 tahun 2002 tentang Polri dan revisi undang undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
Pratikno menyebut salah satu alasan mengapa istana belum menyoroti rencana perubahan undang undang tersebut karena revisi undang undang TNI dan Polri merupakan usul inisiatif DPR.