Sekjen PDIP Perjuangan Hasto Kristiyanto, Selasa pagi dipanggil penyidik Polda Metro Jaya, terkait laporan penyebaran berita bohong atau hoaks yang disampaikan dalam program acara di salah satu TV swasta nasional beberapa waktu lalu.
Menanggapi pemeriksaan Hasto, anggota Dewan Pers Yadi Hendriana mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan penyebaran berita bohong terhadap Hasto Kristiyanto.
Yadi menambahkan ada ketentuan pasal 5 ayat 2 yang menyatakan apabila menerima laporan masyarakat adanya dugaan pidana jurnalistik maka terlebih dahulu dilakukan penyelidikan dan hasilnya dikoordinasikan Dewan Pers.
Untuk menyimpulkan apakah perbuatan tersebut termasuk tindak pidana jurnalistik.
Yadi juga mempersilahkan Hasto datang ke Dewan Pers untuk melaporkan kasusnya.