Mahkamah Agung memutuskan perubahan aturan terkait batas minimal usia calon kepala daerah. Banyak pihak menuding bahwa ini adalah rekayasa hukum guna memuluskan jalan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, untuk maju di Pilgub DKI Jakarta. Terkait hal ini, Ketua DPP PSI, Dedek Prayudi, membantah dan menyatakan bahwa putusan MA sama sekali tak berkaitan dengan partainya maupun Kaesang.