Masyarakat yang hendak membuat atau perpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan diminta bukti kepemilikan BPJS Kesehatan atau kepesertaan JKN yang aktif.
Aturan ini akan diuji coba pada 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh wilayah Indonesia.
Peraturan ini diuji coba di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).