DPR baru saja mengesahkan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada 1.000 Fase Pertama Kehidupan.
Salah satu yang diatur dalam UU tersebut yakni pemberian izin cuti minimal 3 bulan, dan maksimal 6 bulan bagi ibu pekerja yang tengah melewati proses melahirkan.