VIDEO: UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, DPR: Cuti Melahirkan 3 Bulan

CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Kamis, 06 Jun 2024 16:35 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily mengklarifikasi aturan cuti ibu hamil dalam Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak.
Menurut Ace, cuti melahirkan tetap 3 bulan, tetapi cuti tersebut dapat diperpanjang hingga 6 bulan apabila ada kebutuhan untuk pemulihan.


Ditemui di Kawasan Senayan, Kamis pagi, Ace menyebut opsi perpanjangan cuti bagi ibu hamil selama 6 bulan ditujukan supaya tumbuh kembang anak bisa diperhatikan secara maksimal oleh orang tua, terutama jika anak memiliki kebutuhan medis khusus.


Kebutuhan medis khusus ini pun harus ditetapkan dengan keterangan khusus. Ace menambahkan, aturan cuti bagi ibu melahirkan pada dasarnya tetap 3 bulan.
Politikus partai Golkar ini menegaskan, menurut undang-undang ini, cuti bagi suami pun diperpanjang yang semula 2 hari menjadi 3 hari.

Video Terkait
Video Terpopuler