Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Jakarta Pusat, Taufiqurrahman, mengajukan yudisial review atas Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Hal tersebut dilakukan karena Taufiqurrahman tidak dapat mencalonkan diri menjadi Wali Kota Jakarta Pusat, sehingga merasa hak konstitusionalnya dirugikan.