Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengimbau masyarakat untuk mengikuti aturan resmi pelaksanaan ibadah haji yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi. PBNU menekankan bahwa meskipun ibadah haji tanpa visa haji dianggap sah, tindakan tersebut tetap dianggap berdosa karena melanggar aturan yang berlaku.