Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menanggapi soal potensi penerapan pemotongan gaji untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera mundur dari 2027. Menurut Moeldoko, rentang waktu antara 2024 hingga 2027 akan menjadi waktu bagi masyarakat untuk memberikan masukan kepada pemerintah untuk kebijakan Tapera.
Hal ini disampaikan moeldoko saat ditemui di Gedung Krida Bakti Jakarta, Jumat siang.
Menurut Moeldoko saat ini perhatian pemerintah bukan untuk menunda atau tidak menunda kebijakan Tapera, melainkan mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak untuk menyempurnakan regulasi Tapera.
Moeldoko menjelaskan, pungutan Tapera tidak akan dilakukan sebelum ada peraturan Menteri Keuangan soal pungutan untuk ASN dan peraturan menteri ketenagakerjaan soal pungutan untuk pegawai swasta.