Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, menegaskan tidak ada pernyataan dari pimpinan MPR soal sepakat mengubah sistem pemilu dimana presiden kembali dipilih oleh MPR. Bamsoet mengatakan, ada aspirasi yang menyebut bahwa Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 saat ini telah sesuai, dan jika akan diamandemen, bersifat terbatas serta harus melalui aturan yang telah ditentukan, di antaranya diusulkan oleh sepertiga anggota dewan, dan harus kuorum oleh dua pertiga anggota.