Setelah menjalani masa bebas bersyarat sejak Juli 2022 mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab akhirnya bebas murni pada Senin 10 Juni.
Sosok yang akrab dipanggil Habib Rizieq tersebut dihukum pidana 4 tahun karena menyebarkan berita bohong terkait kondisi kesehatannya pada masa pandemi Covid-19 pada 2020 lalu.