Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Marwata, Selasa siang, menyambut baik adanya wacana revisi Undang-Undang KPK.
Salah satu poin penting yang harus diubah adalah kejelasan tugas dan fungsi Dewan Pengawas KPK.
Menurutnya kedudukan Dewas KPK masih abu-abu, sehingga dalam praktiknya kerap menimbulkan kebingungan.
Ia menilai fungsi pengawasan Dewas kerap terlalu spesifik, padahal tugas ini sebelumnya dikerjakan oleh inspektorat.
Ia mencontohkan kebingungan staf soal skala prioritas, jika ada rapat pimpinan dan panggilan dewas dalam waktu yang sama.
Alex menegaskan Dewas memang masih dibutuhkan.
Namun Ia berharap posisinya berada di luar lembaga, atau mirip seperti kompolnas.