Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pemisahan urusan haji dan Kementerian Agama belum mendesak.
Secara peraturan, yakni undang-undang nomor 39 tahun 2024 kedua hal tersebut belum memungkinkan untuk dipisahkan.
Sebelumnya, wacana pemisahan haji dan Kkementerian Agama muncul di rapat Badan Anggaran DPR bersama sejumlah menteri, yakni Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Menko PMK Muhadjir Effendy, dan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto pekan lalu.