Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konsititusi, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 9 tempat pemungutan suara di wilayahnya.
Dari 9 TPS yang akan digelar PSU di Sumatera Utara.
Satu berada di Kabupaten Samosir dan 8 di Kabupaten Nias Selatan.
Untuk PSU di TPS 12 Desa Pardomuan Satu, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, KPU Sumut menyatakan semua logistik telah disiapkan.
Sementara, untuk menggelar PSU di 8 TPS di Kecamatan Simuk, Kabupaten Nias Selatan, KPU Sumut masih mengalami kendala alam.
Ombak tinggi di perairan Nias saat ini, dapat jadi penyebab sulitnya mengangkut logistik PSU ke daerah tersebut.