Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara 10 tersangka, dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk Tahun 2015-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, penyerahan tahap dua ke penuntut umum akan dilaksanakan, pada Kamis, 13 Juni 2024, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kesepuluh tersangka itu adalah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra, Hasan Tjhie, MB. Gunawan, Suwito Gunawan, Robert Indarto, Kwan Yung alias Buyung, Rosalina, Suparta, dan Reza Andriansyah.
Sebelumnya, ada dua tersangka yang dilimpahkan pada pekan lalu, yakni Tamron Tamsil dan Achmad Albani.
Dengan begitu, Kejagung sudah melimpahkan 12 tersangka dan barang buktinya, kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.