Kejaksaan Agung menyerahkan 10 tersangka kasus dugaan korupsi izin tata niaga PT Timah Tbk, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis siang.
Kesepuluh tersangka diserahkan ke penuntut umum, untuk menentukan pelimpahan ke pengadilan.
Selain menyerahkan para tersangka, Kejagung juga menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen, logam mulia, 3 mobil dan 90 sertifikat tanah.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pihaknya juga sudah menyerahkan berkas perkara para tersangka.
Selanjutnya, para penuntut umum Kejari Jaksel akan memeriksa ulang bukti dan berkas para tersangka.
Dengan tambahan ini, sudah ada 12 tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang diserahkan ke Kejari.