Kejaksaan Agung kembali menyerahkan 10 tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis siang.
3 dari 10 tersangka yang diserahkan, dikenakan pasal berlapis.
Di antaranya adalah Komisaris perusahaan Tambang Pangkal Pinang, Suwito Gunawan, Direktur Utama PT RBT, Suparta, dan Robert Indarto, Dirut PT SBS.
Selain dikenakan pasal dugaan korupsi, ketiganya juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, ketiganya menyamarkan hasil kejahatan dengan mengirimkan dana ke Harvey Moeis melalui perusahan milik Helena Lim.
Hingga kini, kasus dugaan korupsi tata niaga PT Timah Tbk telah menyeret 22 tersangka.
12 diantaranya telah diserahkan Kejagung ke Kejari, untuk selanjutnya naik ke tingkat Pengadilan.