Istri terdakwa Syahrul Yasin Limpo, Ayun Sri Harahap, diduga mendapatkan uang 3 juta rupiah yang diambil dari anggaran Kementerian Pertanian.
Menurut saksi, uang 3 juta rupiah itu diberikan setiap dua hari sekali untuk kebutuhan makan dan minum.
Hal itu disampaikan saksi mahkota yang berstatus sebagai salah satu terdakwa, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Pengakuan Kasdi disampaikan dalam sidang lanjutan dugaan kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan, yang digelar di Pengadilan Tipikor, Rabu siang.