Pihak kepolisian mengungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan Vina Dewi dan Muhammad Rizky, atau Eki di Cirebon, Jawa Barat.
Polisi menyebutkan ada 7 terpidana pembunuhan Vina dan Eki yang sempat mengajukan grasi kepada Presiden pada 24 Juni 2019. Hal ini disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Polisi Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta Rabu sore.
Sandi memastikan bahwa permohonan grasi yang diajukan oleh 7 terpidana tersebut dibuat tanpa ada tekanan dari pihak manapun. Namun permohonan grasi tersebut ditolak Presiden Joko Widodo.
Sandi juga menambahkan dengan adanya pengajuan grasi tersebut secara tidak langsung menyatakan ketujuh terpidana tersebut mengakui kesalahnnya.