VIDEO: 2 Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Divonis 2,5 Tahun Penjara
Eks anggota III Badan Pemeriksa Keuangan - BPK Achsanul Qosasi, dijatuhi vonis hukuman 2,5 tahun penjara, dan denda 250 juta rupiah.
Dalam kasus ini, Achsanul dianggap terbukti bersalah menerbitkan laporan pemeriksaan kepatuhan atas persiapan, penyediaan dan pengoperasian BTS 4G pada Tahun Anggaran 2022 pada BAKTI Kominfo, dengan membuat laporan audit agar tidak ditemukan kerugian negara.
Tujuannya adalah, agar laporan BPK yang dibuat Achsanul, kemudian jadi rekomendasi kepada Kejaksaan Agung agar menghentikan penyidikan.
Vonis Achsanul lebih ringan dari tuntutan penuntut umum, yakni penjara 5 tahun dan denda 500 juta rupiah, dan subsider 6 bulan kurungan penjara.
Sementara, dalam sidang yang sama, Majelis Hakim juga sepakat membacakan vonis untuk terdakwa Sadikin Rusli - orang kepercayaan Achsanul, perantara penerima uang 40 milyar dalam kasus tersebut.
Sadikin divonis 2,5 tahun penjara, denda 150 juta rupiah, subsider kurungan 3 bulan penjara.