Berkas perkara tersangka Pegi Setiawan, pelaku pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam, diterima Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Kamis 20 Juni 2024.
Berkas perkara tahap satu ini diserahkan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar kepada Jaksa Peneliti.
Berkas perkara tahap satu merupakan hasil dari pemeriksaan tersangka dan 70 saksi yang telah diperiksa polisi.
Berkas perkara kemudian akan diperiksa kelengkapannya oleh jaksa peneliti.
Kasi Penerangan Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menjelaskan, pemeriksaan berkas ini selama 14 hari.
Dalam 7 hari kedepan, Jaksa akan menyatakan sikap terkait kelengkapan berkas.