Eks anggota tiga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, dijatuhi vonis hukuman 2 setengah tahun penjara dan denda Rp250 juta karena dinilai terbukti bersalah menerima suap dalam kasus pengondisian proyek BTS 4G Bakti Kominfo pada 2021. Agenda pembacaan vonis digelar di persidangan Tipikor Jakarta pada Kamis siang.