Kejaksaan Agung, terus mendalami kasus dugaan korupsi, pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas tahun 2010-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kapuspenkum, Kejagung, Harli Siregar, pada Jumat siang, menyampaikan baru-baru ini Kejagung telah memeriksa tiga saksi, yaitu EEL dari Toko Aneka Logam, YSE dari Toko Emas Jaya Abadi, dan STY selaku pegawai PT Antam Tbk.
Pemeriksaan terus dilakukan, untuk memperkuat pembuktian, terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya.