Pembunuhan di luar hukum atau Extra Judicial Killing adalah tindakan pembunuhan oleh otoritas pemerintah, tanpa sanksi dari proses peradilan atau proses hukum. Komisi untuk orang hilang dan korban tindak kekerasan (KONTRAS) mencatat ada 46 pembunuhan di luar hukum sepanjang 2022 hingga 2023, berikut penjelasannya untuk anda.