Badan Siber dan Sandi Negara atau BSSN akhirnya mengakui gangguan yang terjadi pada Pusat Data Nasional adalah akibat serangan peretas atau hacker. Pelaku bahkan menuntut tebusan sebesar 131 miliar rupiah. Gara-gara serangan sang peretas, layanan imigrasi di sejumlah bandara internasional di tanah air sempat terganggu.