Mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, divonis 9 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina. Karen dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.