Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat ada perputaran dana besar saat Pemilu 2024. Jumlahnya mencapai Rp 80 triliun yang berasal dari aktor politik dari berbagai tingkatan, mulai dari partai, calon legislatif, sampai incumbent dan pejabat aktif.
Atas temuan itu, PPATK merekomendasikan DPR agar ada ketentuan mengenai dana kampanye pemilu legislatif dan pemberian sanksi kepada peserta pemilu yang melanggar ketentuan yang dibuat.