Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia menuntut delapan tahun penjara dan denda satu miliar rupiah kepada mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. Menurut jaksa, Emirsyah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat.