Ketua dan 8 Wakil Ketua MPR menemui Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat pagi.
Kepada Presiden, pimpinan MPR menyampaikan, amandemen Uundang-undang Dasar 1945 sudah tidak dapat dilakukan di periode kepemimpinan MPR saat ini, dan akan dilanjutkan ke MPR periode selanjutnya.
Usai pertemuan, Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menjelaskan, pimpinan MPR menyampaikan kepada presiden bahwa amandemen UUD 1945 tak dapat dilakukan pada sisa masa tugas mereka.
Menurut Basarah, masa tugas kepemimpinan MPR saat ini tinggal 3 bulan. Sementara menurut tata tertib yang berlaku, MPR dapat mengubah UUD 1945 bila masa jabatannya masih lebih dari 6 bulan. Untuk itu, wacana amandemen UUD 1945 akan dilanjutkan ke MPR pada periode berikutnya.
Saat ini berkembang wacana bahwa amandemen UUD 1945 didorong untuk dikembalikan ke naskah asli, yang mengatur presiden tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat, melainkan dipilih MPR.