Kementerian Komunikasi Dan Informatika memutus jalurinternet yang diduga berkaitan dengan judi online, terutama dari dan ke Kamboja serta Filipina.
Hal itu berdampak pada layanan bisnis antara Indonesia dan kedua negara tersebut.
Kebijakan pemutusan jalur internet ditujukan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet atau NAP, per 25 Juni 2024.
Berdasarkan hasil laporan yang dikumpulkan Kominfo, pengoperasian rumah judi online di Indonesia paling banyak berasal dari Kamboja, dan Davao di Filipina.
Mengantisipasi gangguan layanan bisnis dan hubungan luar negeri akibat pemutusan jaringan itu, Kominfo meminta pelaku bisnis serta kementerian dan lembaga untuk segera melapor.
Kominfo akan melakukan white-listing atau membuka ip yang diblok.