Kementerian Komunikasi dan Informatika batal memblokir aplikasi X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter karena platform media sosial milik Elon Musk itu mengizinkan peredaran konten pornografi.
Setelah Kominfo meminta penjelasan, pihak X akhirnya mau menyesuaikan kebijakannya dengan peraturan di Indonesia.
Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika, Teguh Arifiyadi pada Jumat pagi mengatakan, sepanjang 2024, Kominfo telah mengajukan permohononan take down hampir 19 ribu konten terlarang.
Namun masih ada ribuan permintaan yang tidak digubris.
Meski demikian, Kominfo masih akan terus mengawasi penyebaran konten terlarang/ khususnya pornografi di X.
Serta menjatuhkan sanksi denda kepada X apabila masih menayangkan konten terlarang untuk pengguna dari Indonesia.