VIDEO: Kominfo Sebut Belum Ada Sanksi Jika Pemerintah Langgar UU PDP

CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Jumat, 28 Jun 2024 18:00 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP akan diberlakukan sepenuhnya pada Oktober 2024.

Setiap perusahaan swasta maupun lembaga negara atau pemerintahan wajib memiliki Petugas Perlindungan Data, atau Data Protection Officer atau DPO.

DPO adalah unit independen dalam organisasi yang bertugas melindungi data pribadi dan bertugas memberikan pertimbangan dan menyiapkan pedoman perlindungan data pribadi.

Bagi perusahaan swasta yang melanggar aturan tersebut akan didenda hingga 2% dari penerimaan tahunan.

Namun demikian, belum ada aturan yang tegas apabila yang mengabaikan perlindungan data pribadi adalah lembaga publik atau kementerian.

Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Jumat pagi mengatakan, setelah UU PDP di tandatangani pada 2022, ada puluhan kasus kebocoran data pribadi.

Lembaga pemerintahan menjadi salah satu yang paling rentan dibobol.


VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red