Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo, Teguh Arifiyadi, mengaku kewalahan memberantas konten-konten di internet terkait aktifitas judi online.
Meski telah diblokir, konten judi online masih bisa diakses menggunakan VPN, open Browser, dan open Proxy.
Teguh menjelaskan, ada dua model dalam menelusuri pergerakan judi online di Tanah Air, yakni model aktif dan model pasif.
Model aktif dilakukan menggunakan mesin crawling dengan kecerdasan buatan atau AI
Sementara model pasif berupa laporan masyarakat.
Sepanjang tahun 2024, sudah ada 10.000 laporan konten terkait judi online yang diterima Kominfo.
Bahkan jumlah transaksi tahunan judi online di Indonesia diprediksi mencapai 600 triliun rupiah.