Pihak BPJS Kesehatan mengatakan penerapan aturan wajib sebagai peserta BPJS Kesehatan aktif dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM bukan aturan baru.
Kepala Humas BPJS Kesehatan - Rizky Anugerah pada selasa siang menyebut aturan tersebut sudah ada sejak tahun 2013 itu. Rizky mengakui jika aturan tersebut baru ditindaklanjuti oleh pihak Polri di tahun ini.
Aturan tersebut tertuang dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 9 yang isinya wajib melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional. Aturan itu juga didukung dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 yang mengamanatkan pihak Polri untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM.
Hal ini bertujuan agar seluruh masyarakat mendapat kepastian jaminan untuk akses pelayanan kesehatan. Rizky juga menambahkan hingga saat ini sebanyak 98 persen atau 273 juta penduduk Indonesia yang terdaftar sebagai pesert BPJS Kesehatan. 27,7 juta di antaranya tercatat sebagai penunggak BPJS.