Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, pada Rabu siang, menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Ketua KPU Hasyim Asyari.
Hasyim terbukti melanggar kode etik berat dalam kasus dugaan asusila terhadap CAT yang merupakan anggota PPLN Den Haag.
Dalam pembacaan putusan, DKPP menyatakan Hasyim Asy'ari terbukti berhubungan badan dengan CAT.
DKPP menyebut peristiwa itu terjadi pada 3 Oktober 2023 di Belanda.
Saat itu KPU menggelar acara bimbingan teknis PPLN di Den Haag, Belanda, pada tanggal 2-7 Oktober 2023.
Hasyim disebut hadir pada 3 Oktober dan menginap di sebuah hotel di Amsterdam.
Pada tanggal itu, CAT selaku pengadu mengaku dihubungi oleh Hasyim pada malam hari.
CAT diminta mendatangi kamar hotel Hasyim.