Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, mengatakan pemecatan Hasyim Asyari dari jabatan Ketua KPU tidak akan mengganggu kinerja KPU. Ditemui sebelum rapat paripurna Kamis pagi, Guspardi menjelaskan bahwa sanksi pemecatan yang diberikan oleh DKPP sudah tepat karena terbuktinya Hasyim melanggar aturan yang berlaku. Mengenai calon pengganti Hasyim, Guspardi menjelaskan bahwa penggantian akan dilakukan berdasarkan nomor urut seleksi calon KPU. Namun, karena nomor urut delapan, Viryan Aziz, telah meninggal dunia, maka nomor urut sembilan, yaitu Iffa Rosita, berpeluang menggantikan posisi komisioner.