Seorang pensiunan guru taman kanak-kanak di desa Sungai Bertam, kecamatan Jambi Luar Kota, kabupaten Muaro Jambi, terkejut saat mendapat kabar harus mengembalikan uang gaji ke negara sebesar 75 juta rupiah
Uang itu merupakan kelebihan gaji dan tunjangan Asniati selama 2 tahun, di mana seharusnya ia sudah pensiun sebagai guru pada umur 58 tahun.