Seorang pensiunan guru taman kanak-kanak di Desa Sungai Bertam, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi terkejut saat mendapat kabar harus mengembalikan uang gaji ke negara sebesarRp 75 juta.
Uang itu merupakan kelebihan gaji dan tunjangan Asniati selama 2 tahun atau yang seharusnya pensiun sebagai guru pada umur 58 tahun.