VIDEO: Edward Hutahayan Divonis 5 Tahun Penjara Kasus BTS Kominfo
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Naek Parulian Washington Hutahayan, alias Edward Hutahayan, dalam kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu 3 tahun penjara.
Selain kurungan badan, Hakim juga menjatuhkan vonis denda 125 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar satu juta dolar Amerika atau setara 15 miliar rupiah.
Jika terdakwa tidak memiliki harta senilai uang pengganti, maka hukuman digantikan dengan kurungan selama 2 tahun.
Dua kendaraan mewah milik terdakwa juga disita dan diperhitungkan sebagai uang pengganti.
Menurut hakim, Edward Hutahayan terbukti menerima uang dalam kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo.
Dalam kasus tersebut, Edward meminta sejumlah uang kepada Direktur Utama BAKTI Kominfo, dengan janji mengurus kasus korupsi BTS BAKTI, agar ditutup.
Awalnya Ia meminta uang sejumlah 8 juta dolar Amerika, namun baru diserahkan sebanyak 1 juta dolar.
Terhadap putusan ini, terdakwa menyatakan banding.