Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuhan Vina di Cirebon.
Hakim juga meminta penyidik Polda Jabar segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.
Menanggapi putusan hakim, Kartini ibu Pegi Setiawan mengatakan akan segera membawa anaknya segera pulang ke rumah