Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuhan Vina di Cirebon.
Menurut hakim proses penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum.
Pegi belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.
Hakim meminta penyidik Polda Jabar segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi