Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Polisi Djuhandhani Raharjo Puro menanggapi hasil sidang pra-peradilan yang membatalkan status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon.
Polri menyatakan tunduk terhadap putusan Pengadilan Negeri Bandung.
Djuhandhani akan menjadikan materi formil pra-peradilan Pegi sebagai bahan evaluasi, dan melakukan asistensi kepada penyidik di Polda Jawa Barat.