Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut bahwa saat ini pemerintah belum memutuskan apakah kebijakan terkait pembatasan pembelian BBM subsidi akan dihentikan mulai 17 Agustus 2024.
Pernyataan ini berbeda dengan pernyataan Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan yang sebelumnya memberi sinyal soal wacana pembatasan BBM bersubsidi tersebut.
Airlangga memastikan wacana tersebut tertuang dalam revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014, tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak.
Dimana dalam revisi perpres tersebut, terdapat aturan baru soal penyaluran BBM subsidi kepada masyarakat.