VIDEO: 2 Eks Anak Buah SYL Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Pemerasan

CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Kamis, 11 Jul 2024 18:00 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, masing masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hatta dan Kasdi, juga diwajibkan membayar denda dengan jumlah yang sama yaitu sebesar 200 juta rupiah.

Untuk hal memberatkan bagi Kasdi dan Hatta adalah keduanya dinilai tidak mendukung program pemerintah, untuk memberantas korupsi di tanah air.

Sementara untuk hal yang meringankan keduanya dinilai belum pernah terjerat masalah hukum, tidak ikut menikmati hasil korupsi, sopan selama persidangan dan keduanya mengaku menyesali perbuatannya.

Video Terkait
Video Terpopuler