VIDEO: Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru Pembakar Rumah Wartawan Karo
Polda Sumatera Utara kembali menangkap seorang tersangka, pembakar rumah Wartawan Rico Sampurna Pasaribu di Karo, Sumatera Utara.
Polisi kemudian menetapkan B alias Bulang sebagai tersangka baru.
Bulang merupakan orang yang memberi perintah tersangka YST untuk membakar rumah korban.
Sekaligus memberikan uang 130 ribu rupiah kepada tersngka RAS untuk dibelikan bensin dan solar untuk membakar.
Setelah pembakaran dilakukan, tersangka Bulang kembali memberikan uang pada kedua eksekutor pembakaran.
Sejauh ini sudah ada tiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka.
Selain menetapkan seorang tersangka baru, Polda Sumut juga mempublikasikan rekaman video kamera pengawas atau CCTV.
Memperlihatkan aktivitas dua tersangka eksekutor datang ke tempat kejadian perkara untuk mebakar rumah korban.