Polri telah menerima laporan 7 terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsiya dan Muhammad Rizky atau Eky, di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 silam.
Polri akan melakukan penelitian dan mengkaji laporan tersebut.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Kamis siang mengatakan, laporan yang dilayangkan pada rabu kemarin, mengenai dugaan pemberian keterangan palsu 2 orang saksi, Aep dan Dede.
Seperti diketahui, laporan dibuat oleh kuasa hukum Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi dan Politikus Dedi Mulyadi yang mewakili terpidana atas nama Jaya Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.
Dalam laporannya Aep dan Dede diduga melanggar pasal 242 KUHP tentang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.