Mahkamah Konstitusi menggelar sidang gugatan syarat minimal usia calon kepala daerah yang diajukan 2 orang mahasiswa, pada Jumat Pagi.
Sidang gugatan uji materi Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, dipimpin 3 Hakim MK, Arsul Sani, M Guntur Hamzah dan Saldi Isra.
Usai mengikuti sidang, salah satu penggugat, A Fahrur Rozi, Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Jakarta, membantah tudingan bahwa Ia menggugat untuk menjegal keluarga pejabat negara yang mencalonkan diri.